wasiat88Wasiat atau al washiyyah (الوصية) adalah perintah dari seseorang untuk melakukan suatu bentuk tasharruf (muamalah) atau suatu bentuk tabarru' (perbuatan baik) dengan hartanya setelah iaMewasiatkan aset kekayaan kepada ahli waris, tidak bisa dilakukan tanpa batas tertentu. Karena wasiat bersifat personalisasi, maka harus ada kadar proporsional yang