wasiat4Setiap ahli waris telah mendapatkan kadar tertentu dari warisan sebagaimana dalam ilmu hukum waris. Seandainya ada wasiat harta tertentu dari mayit kepada salah satuTahap Keta: Menulis Wasiat. Pada tahap ini, pembuat wasiat harus menuliskan secara jelas dan rinci kehendaknya dalam bentuk dokumen tertulis. Isi wasiat harus mencakup