pdu 33. Kemudian PDU III, seragam ini menggunakan PDU I namun untuk tanda jasa menggunakan tanda jasa pita spt pada PDU IV atau PDH.PDU 3 dunakan pada acara kenegaraan, upacara militer, dan kegiatan formal lainnya. PDU 3 juga dipakai saat anggota militer menerima tamu kenegaraan atau tamu