bulan 4dPemerintah telah memastikan pencairan akan mengacu pada ketentuan baru dalam PP Nomor 5 Tahun 2025, yang memberikan angin segar bagi para PNS, termasuk golongan 4D. Lalu, seberapa besar gaji yang bakalSementara itu, gaji terendah yang akan diterima oleh PNS golongan 4d pada Mei 2025 yaitu Rp3.723.000. Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2025