batubara 188Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perjanjian Kerja SamaKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perjanjianPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perjanjian Kerja SamaKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perjanjian